• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Mobil Dinas Menteri dan Eselon I Wajib Maung, KSP: Kendaraan Gagah untuk Pemimpin Gagah

img

Beritaterkini.web.id Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Detik Ini aku mau berbagi pengalaman seputar Berita yang bermanfaat. Informasi Relevan Mengenai Berita Mobil Dinas Menteri dan Eselon I Wajib Maung KSP Kendaraan Gagah untuk Pemimpin Gagah simak terus penjelasannya hingga tuntas.

    Table of Contents

Pemerintah mewajibkan seluruh menteri dan pejabat Eselon I menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai kendaraan dinas. Kebijakan ini diprioritaskan untuk pejabat pemerintah pusat.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menyatakan, mobil Maung memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70%. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri.

PT Pindad menargetkan produksi 5.000 unit mobil Maung dalam waktu 100 hari kerja. Putranto belum memberikan keterangan apakah pemerintah daerah juga akan diwajibkan menggunakan mobil Maung sebagai kendaraan dinas.

(30 Oktober 2024)

Sekian ulasan komprehensif mengenai mobil dinas menteri dan eselon i wajib maung ksp kendaraan gagah untuk pemimpin gagah yang saya berikan melalui berita Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Jika kamu suka jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads