Libur Panjang Menanti! Keppres Terbaru Ungkap Rahasia Tanggal Cuti Pilkada 2024

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Di Artikel Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Berita. Ulasan Mendetail Mengenai Berita Libur Panjang Menanti Keppres Terbaru Ungkap Rahasia Tanggal Cuti Pilkada 2024 Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
Table of Contents
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penetapan hari libur nasional ini bertujuan untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat, ujarnya.
Keppres Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024, menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari libur nasional ini juga sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Dengan adanya Keppres ini, hari Rabu, 27 November 2024, resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak.
Itulah pembahasan tuntas mengenai libur panjang menanti keppres terbaru ungkap rahasia tanggal cuti pilkada 2024 dalam berita yang saya berikan Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI