• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Pejabat MA Terjerat Kasus Ronald Tannur, Kejagung Bertindak Tegas!

img

Beritaterkini.web.id Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Pada Artikel Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Berita. Ringkasan Informasi Seputar Berita Eks Pejabat MA Terjerat Kasus Ronald Tannur Kejagung Bertindak Tegas Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti-bukti suap setelah menggeledah beberapa apartemen dan rumah di Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk apartemen dan rumah yang ditempati oleh para hakim.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia. Selain itu, ditemukan juga barang bukti elektronik dan dokumen terkait penukaran uang dan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait.

Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, AH, dan M, sementara pengacara yang diduga memberi suap berinisial LR. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para hakim disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan pengacara LR disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh barang bukti akan didalami penyidik untuk mengungkap praktik suap-menyuap dalam penyusunan putusan kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan eks pejabat ma terjerat kasus ronald tannur kejagung bertindak tegas dalam berita ini sampai akhir Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads