• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Tanah Serang: Kades Terjerat Hukum, Palsukan Dokumen Warga

img

Beritaterkini.web.id Selamat beraktivitas dan semoga sukses selalu. Di Artikel Ini saya ingin berbagi tentang Berita yang bermanfaat. Informasi Terkait Berita Skandal Tanah Serang Kades Terjerat Hukum Palsukan Dokumen Warga baca sampai selesai.

Kades Bojong Catang Terlibat Pemalsuan Dokumen Tanah

Kepala Desa (Kades) Bojong Catang berinisial AD (65) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan, AD membantu tersangka lain berinisial HH menjual sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik sah.

AD mengesahkan dokumen permohonan mutasi nama wajib pajak SPPT tanah yang dijual tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah dokumen disahkan, HH mengajukan permohonan warkah ke AD atas tanah yang telah dijual.

Motif kedua pelaku diduga untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik warga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Penggelapan ini juga dilakukan agar ahli waris tidak menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi di Desa Bojong Catang. Pelapor selaku ahli waris merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Modusnya merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya, papar AKBP Dian Setyawan.

(18 November 2024)

Sekian uraian detail mengenai skandal tanah serang kades terjerat hukum palsukan dokumen warga yang saya paparkan melalui berita Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. Terima kasih atas kunjungan Anda

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads