• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Perang Salib Hukum: Terpidana Korupsi Tantang Pasal 'Rugikan Negara' dan 'Perkaya Diri'

img

Beritaterkini.web.id Hai selamat membaca informasi terbaru. Dalam Konten Ini aku mau berbagi cerita seputar Berita yang inspiratif. Catatan Mengenai Berita Perang Salib Hukum Terpidana Korupsi Tantang Pasal Rugikan Negara dan Perkaya Diri Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Para pemohon, termasuk mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, berpendapat bahwa pemberantasan korupsi harus lebih difokuskan pada suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi.

MK mengabulkan permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa frasa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dimaknai sebagai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai akibat dari atau dalam kaitannya dengan suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa frasa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan lebih fokus pada tindakan-tindakan koruptif yang merugikan negara dan masyarakat.

Tanggal: 28 Oktober 2024

Begitulah perang salib hukum terpidana korupsi tantang pasal rugikan negara dan perkaya diri yang telah saya ulas secara komprehensif dalam berita Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads